INTRAKSI.com, Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dia mengatakan bahwa lembaganya siap mengikuti semua proses hukumnya.
“Ya iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi kami harus mendukung proses itu,” ucap Agus Andrianto saat ditemui di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Adapun KPK tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing oleh petugas imigrasi. Pengembangan ini dari kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sedang minta informasi, apakah praktik-praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat para tenaga kerja asing ini melewati imigrasi,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, sebelum mengurus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, para tenaga kerja asing akan menjalani sejumlah proses di imigrasi. “Nah masuknya ke imigrasi terlebih dahulu, itu yang sedang kami dalami,” katanya.
KPK telah memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara Imigrasi dalam permasalahan ini. Mereka diperiksa penyidik tentang jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia di kasus pemerasan di Kemnaker. Ketiga ASN Imigrasi yang diperiksa, yaitu Kepala Seksi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Staf Imigrasi di Batam, dan Kepala Seksi Intelijen di Tanjung Priok.
“Jadi kami mengecek juga di pintu-pintu masuk. Biasanya yang paling banyak ya lewat Batam, lewat Bandara Soekarno-Hatta, kemudian lewat Tanjung Priok,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Upaya penahanan pun dilakukan secara terpisah yakni pada 17 Juli serta 24 Juli 2025.
Pada 17 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.
Kemudian, pada 24 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pelaksana di tingkat bawah yaitu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa delapan tersangka itu memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA. Mereka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing, yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Secara umum, menurut dia, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.
Jika ada berkas yang kurang, kata Budi Sukmo, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.
Mereka, kata Budi Sukmo, menghubungi para agen itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Cara ini, dengan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.
Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.
Budi Sukmo mengatakan petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda. Adapun denda yang harus ditanggung pemohon cukup besar, yakni Rp 1 juta per hari.
“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Trending








































Kolom Komentar