Fenomena Gunung Es Perdagangan Orang di Indonesia
Perdagangan orang (TPPO) di Indonesia sering disebut sebagai fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari total yang ada. Menurut data yang diperoleh, jumlah korban TPPO terus meningkat setiap tahunnya, dengan modus yang semakin beragam dan kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada kasus online scam yang marak belakangan ini, tetapi juga mencakup perdagangan seks hingga perdagangan bayi yang masih dalam kandungan.
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa angka korban TPPO terus meningkat tiap tahunnya. Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus yang tidak terungkap karena berbagai alasan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat atau pengawasan yang tidak memadai. “Ini fenomena gunung es. Banyak yang tidak kelihatan dan itu luar biasa banyaknya,” ujarnya.
Menurut Saras, modus TPPO terus berevolusi setiap tahun. Salah satu buktinya adalah adanya laporan dari organisasi internasional yang mengumpulkan data melalui media sosial. Indonesia menduduki posisi ketiga di Asia untuk child abuse material, yaitu kekerasan terhadap anak dalam bentuk foto maupun video yang diupload ke media sosial. Angka ini sangat mengkhawatirkan, karena jumlahnya mencapai jutaan per tahun.
Oleh karena itu, Saras mengusulkan agar aturan hukum yang ada direvisi agar sesuai dengan perkembangan kejahatan perdagangan orang. Ia telah bertemu dengan Kabareskrim dan Jampidum untuk menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. “Karena undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2007 dan itu perlu untuk diperbaiki dengan kemajuan zaman,” tambahnya.
Selain itu, ia juga memberikan catatan penting terkait penanganan korban TPPO. Saras menekankan bahwa korban TPPO harus dipisahkan dari korban kejahatan lainnya, karena mereka memerlukan penanganan khusus dan lebih sensitif.
Penanganan Korban TPPO oleh Kementerian Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi masukan yang diberikan oleh Jarnas Anti TPPO. Ia berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada semua warga, termasuk korban TPPO. Menurutnya, selama periode 2023–2024, Kementerian Sosial bersama lembaga terkait telah menangani sebanyak 4.320 korban TPPO di 31 sentra dan 2 Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Penanganan ini mencakup rehabilitasi sosial serta bantuan kewirausahaan.
Namun, ia mengakui masih ada kekurangan dalam jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai untuk penanganan korban TPPO. Oleh karena itu, ia menyambut baik dukungan dari Jarnas Anti TPPO untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam menangani korban. “Kami membutuhkan SDM yang kuat, profesional, dan kompeten. Terima kasih kepada Mbak Saras yang bersedia membantu kami dalam peningkatan kompetensi SDM yang melayani korban TPPO,” ujar Gus Ipul.
Kerja Sama dengan Pihak Kepolisian
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menyebut bahwa kasus TPPO biasanya diawali dengan pemberangkatan pekerjaan migran non-prosedural. Karenanya, pihaknya terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi kantong-kantong mana saja yang sering digunakan sebagai awal pemberangkatan calon pekerja migrant ilegal ini. “Sebagai catatan, untuk sembilan bulan ini saja ada 4800 lebih calon pekerjaan migran yang berhasil dicegah keberangkatan ilegalnya,” ungkapnya.
Aryani menekankan bahwa banyak korban TPPO ataupun pekerjaan migran bermasalah di luar negeri yang pulang ke Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mereka biasanya memerlukan penanganan khusus. Sehingga menjadi penting kerjasama antar pemangku kepentingan untuk pemulihan mereka begitu dipulangkan ke Tanah Air.
Trending








































Kolom Komentar